Laman

Kamis, 09 Februari 2012

Pelayanan Masyarakat Di Desa Ngadirojo Lor

PELAYANAN PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )
----Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga masyarakat Desa Ngadirojo Lor, KTP yang berlaku adalah KTP Nasional
Persyaratan pelayanan Cetak KTP :
  1. Asli Warga Desa Ngadirojo Lor yang harus dibuktikan dengan Kartu keluarga
  2. Minimal sudah berumur 17 Tahun
  3. Membawa surat pengantar dari Ketua RT setempat yang disyahkan Ketua RW setempat dan diketahui Kepala Dusun setempat
  4. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Pas Foto 3 x 4 __1 Lmbr......backround biru untuk pemohon yang lahir pada Tahun genap, dan bacground merah untuk pemohon yang lahir pada Tahun ganjil
  6. Mengisi data diri di Kantor Desa Ngadirojo Lor
  7. Menuju kecamatan Ngadirojo untuk proses cetak KTP
PELAYANAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA
( KK )
____Kartu Keluarga ( KK ) adalah Kartu Identitas untuk 1 Kelurga, setiap warga masyarakat Desa Ngadirojo Lor harus mempunyai sebuah Kartu keluarga Nasional yang berisi Data Anggota keluarga, dan sebagai acuan untuk kepengurusan data KTP, Akta Kelahiran dll
Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga :
  1. Asli Warga Desa Ngadirojo Lor yang harus dibuktikan dengan Kartu keluarga
  2. Membawa surat pengantar dari Ketua RT setempat yang disyahkan Ketua RW setempat dan diketahui Kepala Dusun setempat
  3. Warga Pindah Datang harus dibuktikan dengan surat pindah dari daerah asal
  4. Mengisi form KK yang disediakan Kantor Desa Ngadirojo Lor
  5. Membawa data dukung untuk pengisian data keluarga
  • Foto copy Surat Nikah ( Bagi yang sudah menikah )
  • Foto Copy Ijasah Terakhir
  • Foto copy Akta Kelahiran ( Semua Anggota keluarga )
     6. Menuju Kantor Camat Ngadirojo untuk proses cetak Kartu Keluarga
PELAYANAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
_____Pelayanan Akta kelahiran pada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil KAbupaten Wonogiri ada 3 Proses
  • Proses permohonan Akta kelahiran Lahir Baru ( Max 60 Hari Kerja dari tanggal Kelahiran)
  • Proses permohonan Akta Kelahiran Dispensasi ( Untuk pemohon dengan kelahiran max Desember 2006 )
  • Proses permohonan Akta Kelahiran Terlambat Pencatatan - Sidang pengadilan Agama ( untuk pemohon kelahiran 1 jan 2007 s/d 1 Tahun keterlambatan dari kelahiran )

Persyaratan permohonan pengantar Akta Kelahiran :
  1. Membawa surat pengantar dari Ketua RT setempat yang disyahkan Ketua RW setempat dan diketahui Kepala Dusun setempat
  2. Membawa :
  • Foto Copy data pemohon,
  • Foto Copy Surat Nikah Orang Tua yang dilegalisir KUA tempat Nikah
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy kartu Keluarga
  • Foto Copy KTP bagi yang berumur 17 Tahun
  • Foto Copy KTP 2 Orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun
  • Foto Copy 2 Orang saksi lahir
  • Struk Kelahiran ( Asli )
      3. Permohonan pengantar dari Desa Ngadirojo Lor
      4. Pendaftaran perabot di kantor Camat Ngadirojo
      5. Pendaftaran Perabot dan proses cetak Akta Kelahiran di DISPENDUK CAPIL KAB WNG


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Klinik Agri Team | Bloggerized by Kecamatan Ngadirojo 2012 - Premium Blogger Themes | cheap international calls